MAPAYBANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui layanan karirhub. - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan. Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah dinas ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota tempat domisili pencari dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP. Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Dikutip dari Instagram berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai. Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir Fotokopi KTP atau SIM Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnya MengisiFormulir Pendaftaran: Online: 2. Pas Foto ukuran 2x3 dan 3x4 = 3 lembar: 3. Fotocopy Ijazah dilegalisir = 3 lembar: 5. Fotocopy Akte Kelahiran = 3 lembar: 6. Fotocopy KTP orang tua = 1 lembar: 7. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) = 1 lembar: 8. Fotocopy NISN = 1 lembar: 9. Fotocopy KIP / PKH/KKS jika ada = 1 lembar: 10. SKKB ( Surat
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Tata cara membuat kartu AK-1 atau kartu kuning bagi warga di Kabupaten Indramayu dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Kartu AK-1 merupakan kartu tanda pencari kerja, atau sering disebut dengan kartu kuning yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Disnaker kota/kabupaten untuk pendataan para pencari kerja. Masyarakat, khususnya pencari kerja dapat membuat kartu kuning atau AK-1 di daerah masing-masing kabupaten/kota domisili pencari kerja, sesuai yang tertera di KTP. Kartu kuning sendiri mencantumkan informasi tentang pemiliknya, antara lain memuat nama, nomor induk kependudukan NIK e-KTP, data kelulusan. Selain itu, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pendidikan terakhir. Diinformasikan Disnaker Kabupaten Indramayu, warga bisa lebih dulu daftar online untuk membuat kartu kuning, dan Anda dapat mencetaknya di kantor Disnaker. Pendaftaran online dilakukan melalui laman siapkerja Kemnaker. Baca Juga Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Online dan Offline untuk Pencari Kerja di Bandung Selengkapnya berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan, dan cara membuat kartu kuning atau AK-1, dikutip dari website Disnaker Kabupaten Indramayu. Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Persyaratan dokumen yang dibutuhkan Fotocopy KTP Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 2 lembar Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus 1 lembar Fotocopy sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiiki Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Tata cara Para pencari kerja mendaftar dan memasukan data diri ke Pemohon mengajukan permohonan pencetakan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan. Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2
DAFTARISI HALAMAN SAMPUL KATA PENGANTAR KATA SAMBUTAN KETUA JEN SESI MAKALAH DAFTAR ISI 1. ANALISIS SISTEM SURVEILANS PROVINSI JAWA TIMUR Ari Susanti, Chatarina U. W CAMPAK DI DINAS KESEHATAN i v vi viii xvi 1 HUBUNGAN PERILAKU KESEHATAN LINGKUNGAN DENGAN KEJADIAN MALARIA PADA MASYARAKAT PERBATASAN DI PUSKESMAS AJI KUNING KECAMATAN SEBATIK

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID UYryAI109wRhhYbTvwXpZV8aa-f6B5XVGdORo6e2xbrEHMqRqk8b8A==

JikaAnda Berminat, Kirim lamaran lengkap (surat lamaran, daftar riwayat hidup, fotocop Ijazah, kartu kuing, fotocopy KTP, pas foto berwarna daftar riwayat hidup , fotocop Ijazah, fotocopy transkrip nilai, kartu kuning, fotocopy KTP, pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar), lamaran (Bursa Kerja online Disnaker Kab.Indramayu 2010
- Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Baca juga Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Istimewa Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun. Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat. Mengutip Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning. Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Mengutip berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga 2. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga 3. Fotokopi Akta Kelahiran.
FORMPENDAFTARAN ONLINE LPK NEPTUNE. Silahkan isi data diri pada kolom isian yang tersedia. Hubungi layanan CS via WhatsApp di nomor 0881027119924 jika Anda memerlukan bantuan. Nama Lengkap * (KTP/SIM/Kartu Pelajar) * Upload Pas Foto Terbaru (Berwarna, Setengah Badan) *
Home Informasi Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu 10 April 2022 Loker Subang Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu - Kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang biasa disebut dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan alias Disnaker, yg dibangun dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Mengenai fisiknya, walau bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yg mencantumkan berbagai info mengenai pemiliknya, yaitu nama, no induk kependudukan NIK E-KTP, data kelulusan, sampai sekolah serta universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu AK1 dibangun di kawasan kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat membikin kartu kuning di kawasan aslinya, yaitu yg tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yg bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yg telah resmi bagi perusahaan yg memperlukan tenaga kerja baru. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja terhadap pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yg telah terdaftar serta mempunyai kartu kuning. Cara Daftar Kartu Kuning AK1 Online Indramayu Buat masyarakat indramayu yang ingin membuat kartu kuning bisa langsung saja datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Gatot Subroto 1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216. Syarat pembuatan Kartu Kuning Di Indramayu Sebelum ke kantor Disnaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kamu harus sudah melakukan registrasi data diri secara lengkap pada link atau bisa melalui aplikasi Kemnaker Pada form bio data kamu isi dengan "Sedang Mencari Kerja" Jika sudah terdaftar dan mengisi maka kamu bisa langsung datang ke Disnaker Subang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto 1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216. Setelah itu teman-teman bisa langsung datang ke loket dan menanyakan pada petugas untuk melakukan proses pembuatan Kartu Kuning Baru. Jika yang mendaftar banyak, maka teman-teman akan diberi nomor antrian Penting persyaratan yang perlu kamu bawa adalah Ijasah terakhir asli atau foto copy yang dilegalisir, Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 dua lembar, Kartu Tanda Penduduk KTP asli atau foto copy KTP yang dilegalisir, Surat Keterangan Pengalaman kerja bila ada. Jika di panggil oleh petugas silahkan kasih persyaratan yang diminta. Tunggu 5-10 menit Kartu Kuning atau AK1 selesai di buat Itulah Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu yang bisa teman-teman ikuti. Semua proses pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi, apabila ada petugas yang meminta biaya silahkan lapor pada petugas terkait, namun apabila teman-teman memberikan sebagai tanda terima kasih, maka itu tidak menjadi masalah. Kesimpulan Kartu kuning memang salah satu persyatan lamaran kerja yang bisa dikatakan wajib. Karena hampir semua perusahaan meminta persyaratan kartu kuning seagai lampirannya. Maka dari itu, untuk teman-teman yang sedang mencari pekerjaan disarankan untuk membuat kartu kuning ini. Untuk masa aktif kartu kuning ini adalah selama 2 tahun, sehingga ketika kartu kuning sudah jadi, biasanya petugas akan menyarankan untuk tidak di tanda tangan. Karena, yang di tanda tangan adalah fotokopinya saja. Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini semoga bermanfaat. Terima kasih Loker SubangBerbagi informasi lowongan pekerjaan subang dan sekitarnya.
8 Pendaftaran Seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014 9. Pelaksanaan seleksi CPNS 2014 akan dialaksanakan mulai Agustus 2014 10. Persyaratan Administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat TIDAK DIPERLUKAN saat registrasi awal 11. Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, NIK dan alamat E-mail 12. Indramayu - Animo pembuatan kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Indramayu, membludak. Per hari pemohon syarat kerja yang disebut kartu kuning itu bisa mencapai 70 orang."Animonnya banyak banget, tiap hari banyak aja tapi banyaknya itu di masa mau kuliah atau baru keluar SMA lah," kata Kepala Disnakertrans Indramayu, Erpin Marpinda, Selasa 2/5/2023.Secara detil, Erpin menyebutkan tingginya pembuatan kartu AK1 terjadi sejak kelulusan SMA sederajat. Bahkan, sebelum masuki cuti Lebaran 2023 kemarin, jumlah pendaftar bisa mencapai 70 orang dalam sehari. "Sejak masuk habis cuti 26/4 sampai sekarang sudah ada 171 orang. Hari ini baru setengah hari ada 50 orang yang daftar," ujar data tahun 2022 kemarin, jumlah pemohon kartu kerja mencapai 31 ribu orang. Dimana, 16 ribu orang diantaranya hendak bekerja ke luar negeri."Tahun ini belum signifikan, karena mungkin ada yang belum dapat ijazah," ujar pemohon pencari kartu kerja di ruang tersebut baru lulus sekolah. Dan rata-rata hendak melamar pekerjaan di kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, dan animo pendaftar sedang tinggi. Namun, hal tersebut tidak menghambat pelayanan di Disnakertrans Kabupaten Indramayu. Sebab, selain pelayanan manual pihaknya juga menyiapkan metode pendaftaran secara online."Kita kan sudah ada aplikasi mereka bisa buka website kita biar ke sini sudah siap. Kebanyakan tetap mereka pakai manual dan harus dipandu," kata pencari kerja diimbau agar segera melapor baik secara pribadi atau melalui perusahaan. "Saat ini belum banyak yang lapor, ya mungkin belum dapat kerja," pungkasnya. yum/yum
Catat Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1/Kartu Kuning) Di Indramayu - Koran Indramayu (AK1/Kartu Kuning) Di Indramayu. Indramayu. Rabu, 12 Juni 2019. Juni 12, 2019. Komentar. Baca Juga. AK1/kartu kuning kata dia merupakan salahsatu persyaratan untuk melamar kerja.
JAKARTA, - Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta. Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Disnaker masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir dari laman kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Disnaker kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline. Baca juga Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Syarat membuat kartu kuning Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini
fm6O.
  • urzmogj5q3.pages.dev/338
  • urzmogj5q3.pages.dev/350
  • urzmogj5q3.pages.dev/222
  • urzmogj5q3.pages.dev/236
  • urzmogj5q3.pages.dev/373
  • urzmogj5q3.pages.dev/27
  • urzmogj5q3.pages.dev/396
  • urzmogj5q3.pages.dev/218
  • urzmogj5q3.pages.dev/181
  • daftar kartu kuning online indramayu